Paslon Bupati Kampar Dilarang Pasang Atribut di Simpang RSUD lama  Hingga Simpang Bundaran Stanum

Paslon Bupati Kampar Dilarang Pasang Atribut di Simpang RSUD lama  Hingga Simpang Bundaran Stanum

BANGKINANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kampar dan partai politik agar jangan memasang atribut  mulai dari Simpang RSUD lama  sampai Simpang Bundaran Stanum, Bangkinang karena masuk dalam kawasan hijau.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Martunus Rahmat, S.Ag. Dikatakan, larangan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 dan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 570 Tahun 2016 tentang Larangan Memasang Atribut dan Baliho

Namunada  pengecualian untuk kantor sekretariat parpol atau posko tim pemenangan. "Dengan catatan harus mendaftarkan kantor sekretariat dan posko pemenangan ke KPU dengan menembuskan ke Panwaslu Kabupaten Kampar," tegas Martunus

Oleh sebab itu kata Martunus, Panwaslu menghimbau kepada pihak-pihak yang masih memasang atribut atau bendera di luar ketentuan itu agar segera membukanya.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar Drs M Jamil akhir pekan kemarin mengungkapkan pihaknya siap menertibkan segala atribut liar tersebut.

"Kemarin sudah ada yang kita buka dengan baik tanpa ada yang rusak dan kita simpan di kantor. Sudah ada dua partai yang ambil. Kita kembalikan utuh bendera dengan tiang-tiangnya," beber Jamil.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index